KILASPUBLIK.com – Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas, memastikan bahwa sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Ciater hingga Cagak, Kabupaten Subang, akan direlokasi ke lokasi lain.
“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, para pedagang akan dipindahkan ke tempat lain. Jadi ini relokasi, bukan penggusuran,” ujar Gatot pada Sabtu (23/8/2025).
Gatot menjelaskan bahwa pihak PTPN telah menyatakan kesediaannya untuk menyediakan lahan bagi para PKL yang akan direlokasi.
“PTPN siap menyediakan lahan, dan kesepakatan sudah tercapai,” tambahnya.
Terkait dengan mata pencaharian para pedagang yang terdampak selama masa relokasi, Gatot menyebutkan bahwa telah disiapkan dana tunggu yang akan disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Subang.
“Ada dana tunggu bagi para pedagang selama mereka belum bisa berjualan. Nantinya para pedagang akan dikumpulkan oleh Bupati Subang, dan bantuan tersebut akan langsung disalurkan oleh beliau,” jelas Gatot.
Ia juga menekankan bahwa proses relokasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tanpa kekerasan, sejalan dengan prinsip “sukses tanpa ekses”.
Terlebih, menurut Gatot, pihak PTPN sebelumnya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada para pedagang.
“Surat peringatan ketiga sudah dikeluarkan pada bulan Juni, yang artinya para pedagang seharusnya sudah tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.
Total terdapat 234 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan, karena dianggap menempati lahan milik PTPN dan berpotensi mengganggu akses jalan di kawasan tersebut.
(Red)