Dirlantas Polda Gorontalo Tegaskan Aturan Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo di Jalan Raya

KILASPUBLIK.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan, guna menghindari pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya di Gorontalo, Jumat (26/09), Kombes Pol. Lukman menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pemasangan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pribadi atau kendaraan instansi yang tidak termasuk dalam kategori prioritas merupakan pelanggaran. Jika ditemukan, kami akan menindak tegas dengan melakukan penilangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cara Menaikkan Peringkat Google untuk Situs Web Anda

Mengacu pada Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan antara lain: mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian yang sedang menuju tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang telah memperoleh izin resmi dari petugas.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa kebijakan terkait penggunaan sirene dan lampu strobo berada di bawah kewenangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dengan prinsip seleksi berdasarkan kebutuhan dan urgensi.

Hanya kendaraan yang benar-benar memerlukan dan berkaitan dengan fungsi keselamatan yang diperbolehkan menggunakannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene atau lampu strobo secara ilegal, karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Website Portal Berita Menggunakan WordPress

Ia juga menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu faktor utama dalam mencegah kecelakaan serta menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

_

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *