Antisipasi Sampah Nataru, Menteri LH Perketat Pengelolaan di Rest Area Tol

KILASPUBLIK.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi terhadap kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis di Tol Trans Jawa, yakni Rest Area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu di pusat-pusat aktivitas publik.

Pemerintah berupaya memastikan setiap lokasi dengan konsentrasi masyarakat tinggi memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali pada Jati Diri Indonesia

Dalam peninjauan lapangan, Menteri Hanif menegaskan pentingnya peran pengelola kawasan dalam mengendalikan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Ia meminta pengelola rest area untuk menjadi contoh dalam membangun budaya pengelolaan sampah.

Sesuai ketentuan undang-undang, pengelola kawasan diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri hingga tuntas. KLH/BPLH juga memastikan tersedianya fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah agar sampah tidak menumpuk di ruang publik.

Selain memeriksa sarana dan prasarana, KLH/BPLH melakukan penilaian kinerja pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pengelola yang lalai memenuhi kewajiban pengelolaan sampah.

Bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah menerapkan sanksi paksaan bagi rest area yang belum menyediakan fasilitas pengolahan sampah memadai, dengan batas waktu pemenuhan paling lama enam bulan.

BACA JUGA :  KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12.782 Kursi per Hari Jelang Libur Nataru

Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi pada Natal 2025, diperkirakan sebanyak 119,5 juta orang melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau sekitar 42,01 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan mobilitas tersebut berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam waktu sekitar dua minggu, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik seperti rest area dan fasilitas transportasi darat.

Oleh karena itu, pengendalian sampah di lokasi-lokasi strategis menjadi prioritas utama KLH/BPLH guna mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab.

Melalui pengawasan ketat dan penerapan sanksi, pemerintah mendorong rest area bertransformasi menjadi titik penting dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Polres Garut Gelar Panen Raya Jagung sebagai Bentuk Sinergi Ketahanan Pangan

Diharapkan, upaya ini tidak hanya menciptakan kenyamanan selama libur akhir tahun, tetapi juga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *