Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Orang Ditangkap

KILASPUBLIK.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.

Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4) setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster tanpa izin yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di lokasi itu, ditemukan kegiatan penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang diduga dilakukan secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 47 ribu ekor benih lobster. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, kotak styrofoam, dua sepeda motor, serta satu unit mobil.

BACA JUGA :  Bisa Jadi Pendengar yang Baik, Ini Karakter Orang yang Menyukai Warna Cokelat

Lima orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut juga diamankan. Mereka masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, negara diperkirakan berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga Rp705 juta, berdasarkan nilai jual benih lobster di pasar ilegal.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus serupa dapat diungkap.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

BACA JUGA :  Tangani Banjir Bekasi, Korpolairud Baharkam Polri Kerahkan 200 Personel

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor kelautan dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *