Operasi Antik LK 2026 Tuntas, Polda Riau Ringkus 557 Tersangka Narkoba

KILASPUBLIK.com – Polda Riau membeberkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (12/5/2026). Selama operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dan mengamankan ratusan tersangka dari berbagai daerah di Riau.

Konferensi pers dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri pejabat utama dan awak media.

Dalam keterangannya, Brigjen Hengki menyebut Operasi Antik LK 2026 berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi berhasil membongkar 435 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 557 tersangka.

BACA JUGA :  Diskominfo Jabar Perkuat Penanganan Longsor KBB dengan Akses Internet Satelit

Menurutnya, operasi tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.

Selama operasi, kepolisian menggelar ribuan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, patroli, hingga razia di sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba seperti tempat hiburan malam dan rumah kos.

“Selain penindakan, kami juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi, patroli, serta razia di titik-titik rawan,” ujar Hengki.

Tercatat, polisi melaksanakan 4.128 kegiatan preventif dan 1.431 patroli serta razia selama operasi berlangsung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge yang mengandung etomidate.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Polri dalam Menjaga Keamanan dan Menegakkan Hukum

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp159 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba. Barang bukti lain yang diamankan meliputi lima unit mobil, satu speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam milik tersangka.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang ditahan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen terpadu.

Brigjen Hengki menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 162 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar, termasuk jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah perbatasan Riau sebagai jalur masuk narkotika.

BACA JUGA :  130 Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030 Ikuti Tes Kompetensi

“Peredaran narkoba di Riau masih menjadi ancaman serius. Karena itu, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Riau terus menggencarkan kerja sama dengan masyarakat melalui pembentukan Satgas Narkoba dan program Kampung Tangguh Anti Narkoba.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya aparat kepolisian,” tutupnya.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *