KILASPUBLIK.com – Masyarakat kini memiliki kemudahan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. secara resmi meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri pada Jumat (12/12/2025) di Mabes Polri, Jakarta.
Pelayanan Pengaduan Reserse merupakan program unggulan dan terobosan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Program ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam upaya memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi dan efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa aplikasi tersebut mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat, baik pengaduan langsung, aplikasi, maupun layanan chat dan telepon WhatsApp, ke dalam satu sistem terpadu yang lebih responsif.
“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse menggabungkan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp dalam satu layanan. Hal ini memudahkan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus memangkas proses birokrasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan, selama ini pengaduan yang disampaikan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI kerap membutuhkan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif. Melalui aplikasi ini, proses penanganan pengaduan dirancang menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau oleh masyarakat.
Adapun sejumlah keunggulan utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse antara lain kemudahan akses melalui pemindaian barcode atau tautan aplikasi, komunikasi dua arah yang terintegrasi dengan petugas melalui WhatsApp chat atau telepon dengan waktu respons maksimal 1×24 jam, serta transparansi perkembangan laporan melalui notifikasi WhatsApp dan pemantauan status secara mandiri di aplikasi.
Selain itu, aplikasi ini juga mendukung pelaksanaan gelar perkara secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga pelapor dapat berdiskusi langsung dengan penyidik tanpa terbatas jarak. Layanan ini ditunjang oleh ruang pelayanan yang representatif serta petugas berpengalaman di bidang reserse yang memiliki kemampuan komunikasi publik.
“Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas secara aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah ekosistem layanan yang didukung fasilitas memadai dan petugas yang kompeten,” jelas Brigjen Pol. Boy Rando.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dengan hadirnya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang nyaman, cepat, dan komunikatif. Peluncuran aplikasi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi Polri menuju pelayanan publik yang modern, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
_
(Red)
