KILASPUBLIK.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai larangan peserta didik membawa atau mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah tercantum jelas pada poin keenam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan tersedianya infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar.
“Kami akan melakukan survei lokasi agar jalur pejalan kaki dekat dengan sekolah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan ini melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Disdik Jabar siap melaksanakan kebijakan larangan kendaraan pribadi bagi siswa. Sosialisasi juga telah dilakukan ke cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.
Menurut Deden, pengawasan pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Disdik Jabar juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran kebijakan tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 untuk meminta pendampingan,” paparnya.
Deden menambahkan, secara umum sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan ini karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pelajar. Namun, sejumlah sekolah di daerah memberikan masukan terkait keterbatasan akses transportasi.
“Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami agar implementasi kebijakan berjalan proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.
_
(Red)
