Pemprov Jabar Jelaskan Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Gubernur

KILASPUBLIK.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan penjelasan terkait komponen gaji, tunjangan, dan dana operasional Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas adanya pertanyaan dari sebagian masyarakat serta pemberitaan media yang menyoroti gaji gubernur yang dinilai belum tersentuh oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah, pada Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 tentang Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, total belanja untuk gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai Rp2.215.627.310 per tahun.

BACA JUGA :  Cara Menaikkan Peringkat Google untuk Situs Web Anda

“Jumlah tersebut terdiri atas belanja gaji pokok sebesar Rp75.600.000, tunjangan keluarga Rp9.800.000, dan tunjangan jabatan Rp136.429.710. Sementara itu, tunjangan beras tercatat sebesar Rp7.140.000 (bukan Rp71.140.000 seperti yang tertera dalam pemberitaan),” ujar Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, terdapat pula tunjangan PPh/tunjangan khusus sebesar Rp3.500.000, tunjangan pembulatan gaji Rp1.600, iuran jaminan kesehatan Rp7.780.000, dan iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp180.000.

Selain itu, terdapat iuran jaminan kematian sebesar Rp560.000, serta belanja insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pemungutan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.974.636.000.

Akhmad juga menjelaskan bahwa terdapat belanja dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp28.800.000.000.

BACA JUGA :  Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar Lakukan Penertiban Bangli di Tambun Utara

Jumlah tersebut merupakan estimasi sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025, yang dihitung berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

“Pada infografik yang beredar, disebutkan jumlah pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mencapai Rp33.231.254.620, padahal seharusnya adalah Rp31.015.627.310 per tahun,” jelasnya.

Adapun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

BACA JUGA :  Rekomendasi Plugin WordPress untuk Optimasi Gambar

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *