Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasangan Suami Istri dengan Modus Penggandaan Uang

KILASPUBLIK.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Rabu (20/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa tersangka berinisial I berpura-pura menjadi seorang dukun yang mengaku mampu menggandakan uang. Ia kemudian mengundang kedua korban untuk mengikuti sebuah ritual.

Kedua korban ditemukan tewas di bekas lokasi pemecah batu di wilayah Warungpring pada Minggu (10/08). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pasangan tersebut yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, meminta bantuan tersangka untuk melakukan ritual penggandaan uang.

BACA JUGA :  Apa Itu Backlink Situs Web dan Pengaruhnya Terhadap SEO

Namun setelah ritual dilakukan, tidak ada hasil yang diperoleh. Ketika korban meminta kembali uang sebesar Rp2 juta sebagai kompensasi, tersangka justru merencanakan pembunuhan dengan cara memberikan kopi yang telah dicampur racun sebagai bagian dari syarat ritual terakhir.

“Pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan apotas, dan meminta korban meminumnya di tempat sepi pada tengah malam,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka I merupakan seorang residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 dan bebas pada tahun 2019. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA :  Seberapa Penting Website untuk Perkembangan Bisnis?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *