1.911 Bidang Tanah Dibahas dalam Sidang GTRA Garut

KILASPUBLIK.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut, memimpin Sidang GTRA dengan agenda utama Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut.

Dalam sidang ini, Tim GTRA Kabupaten Garut membahas sebanyak 1.911 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

Bupati Syakur menyampaikan bahwa sidang ini merupakan forum strategis dalam upaya pelaksanaan reforma agraria, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

BACA JUGA :  Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Kalbar

Ia menegaskan bahwa tanah merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan tanah.

“Kita ingin masyarakat memiliki akses terhadap kepemilikan lahan yang sah, agar mereka memiliki kepastian hukum dalam berkarya dan berusaha. Di sisi lain, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta pemerataan keadilan. Kita tahu bahwa saat ini banyak lahan yang dikuasai oleh segelintir pihak,” ujarnya.

“Padahal, tanah adalah anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak ada satu pun manusia yang menciptakannya. Maka dari itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendistribusikannya secara adil kepada masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Cara Posting Artikel di WordPress yang Benar

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Syakur juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor BPN Kabupaten Garut atas persiapan yang telah dilakukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sidang.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya menargetkan redistribusi sebanyak 3.169 bidang tanah. Namun, dalam sidang kali ini, baru 1.911 bidang tanah yang dibahas.

Salah satu sumber redistribusi tersebut berasal dari alokasi 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong, yang terdiri atas 1.667 bidang tanah dengan total luas 378,51 hektare.

“Agar proses dapat berjalan secara clean and clear serta segera dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK), maka pada tahap ini kami fokus terlebih dahulu pada 1.911 bidang tanah untuk penetapan subjeknya,” jelas Eko.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi AOB: Penunjukan Ketua Harian dan Pembentukan Pusat Bantuan Hukum

_

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *