KILASPUBLIK.com – Proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 kini memasuki tahap tes kompetensi. Sebanyak 130 peserta mengikuti tahapan ini yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Seleksi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas, serta menetapkan Tim Seleksi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 939 Tahun 2025 untuk masa kerja 2025–2030.
Dari total 383 pelamar yang mendaftar, sebanyak 141 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun, hanya 130 orang yang hadir dan mengikuti tes kompetensi.
Tes ini meliputi ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Tujuannya adalah untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, serta kemampuan sosial-kultural para calon anggota.
Hasil dari ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah akan digunakan untuk menentukan peringkat peserta. Sebanyak 48 peserta dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.
“Seleksi ini merupakan upaya untuk menghadirkan kepemimpinan Baznas yang kredibel, amanah, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa mendatang,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, “Ke depan, Baznas diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan program pengentasan kemiskinan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, proses seleksi ini sangat penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional.”
(Red)