Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

KILASPUBIK.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dengan mengamankan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), yang merupakan satwa dilindungi.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/8/2025), Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, di wilayah Bengkong, Kota Batam. Rencananya, barang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, di mana harga jualnya di pasar gelap internasional bisa mencapai tiga kali lipat.

BACA JUGA :  Mengungkap Karakter Penyuka Warna Hijau

“Barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling telah diamankan untuk keperluan penyelidikan. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pelaku perdagangan ilegal ini,” ujar Ruslaeni.

Sisik trenggiling termasuk dalam Appendix I CITES dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, masyarakat dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam bentuk apa pun.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas setiap praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang termasuk dalam daftar perlindungan. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI, Satlantas Polres Rembang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *