Kapolri Resmikan 35 SPKT Baru di Jawa Tengah

KILASPUBLIK.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan 35 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lingkungan Polres jajaran Polda Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah melakukan perubahan nomenklatur dari Kepala Unit SPKT menjadi Perwira Pengamat dan Pengendali (Pamapta) guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk meningkatkan kualitas serta kecepatan layanan publik.

SPKT menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepolisian karena merupakan unit pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang ada harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

BACA JUGA :  Polri Telusuri Dalang dan Pendana di Balik Kerusuhan Demonstrasi Akhir Agustus

Diresmikannya 35 SPKT baru ini diharapkan dapat memperkuat kinerja jajaran Polres Polda Jawa Tengah dalam memberikan layanan prima, mulai dari penerimaan laporan dan pengaduan hingga penanganan awal perkara.

Acara peresmian turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Tengah, pejabat utama Mabes Polri, para Kapolres, unsur Forkopimda, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Melalui peresmian ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat, mempercepat respons layanan, serta mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

_

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *