KILASPUBLIK.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat telah menertibkan 645 bangunan liar selama periode Januari hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menata ruang publik.
Dari total tersebut, sebanyak 193 bangunan ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung. Penertiban menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, aset Pemerintah Kota Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, operasi terpadu bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar. Rinciannya, sebanyak 300 bangunan berada di sepanjang Jalan Pasirkoja, sedangkan 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan di kawasan Pasar Cicadas.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap kegiatan penertiban selalu diawali dengan koordinasi bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi lapangan, mengantisipasi dampak sosial, serta memastikan pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.
Menurut Sukma, penolakan dari sebagian pihak masih ditemukan di lapangan. Namun, kondisi tersebut tidak sampai menghambat jalannya penertiban karena sebagian besar pemilik bangunan telah memahami bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Yang kami atur adalah tempat dan tata caranya. Trotoar harus kembali berfungsi sebagai hak pejalan kaki, sementara saluran drainase juga harus tetap menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Sukma juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban kota dengan melaporkan keberadaan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi LAPOR!. Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung juga telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan pada Agustus 2026. Sejumlah kawasan yang menjadi prioritas meliputi Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
Pelaksanaan operasi tersebut akan disesuaikan dengan arahan pimpinan serta agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.
.
(Red)
