KILASPUBLIK.com – Program Badan Modal Masjid (BMM) dan Masjid Berdaya Berdampak (MADADA), hasil kolaborasi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terus menunjukkan dampak nyata bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Sejak diluncurkan pada tahun 2022, program ini telah menjangkau 172 masjid di berbagai daerah, dengan rata-rata 50 penerima manfaat di setiap masjid.
Secara keseluruhan, sekitar 8.600 mustahik kini telah memperoleh modal usaha tanpa bunga.
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, M. Imdadun Rahmat, menyebut program BMM–MADADA sebagai langkah konkret dalam mewujudkan keadilan ekonomi berbasis masjid.
Setiap masjid, kata Imdadun, menerima dana awal sebesar Rp150 juta untuk disalurkan kepada sekitar 50 penerima manfaat melalui skema pinjaman bergulir rata-rata Rp3 juta tanpa bunga.
“Program ini lahir dari semangat memutus mata rantai utang tidak sehat, sekaligus menghadirkan pembiayaan mikro syariah yang adil dan memberdayakan,” ujarnya.
Imdadun menambahkan, banyak masyarakat kecil yang masih terjerat pinjaman berbunga tinggi, baik dari rentenir maupun pinjaman daring.
Kehadiran BMM menjadi solusi alternatif yang berlandaskan kepercayaan sosial dan prinsip keadilan Islam.
“Ada pedagang kecil yang hanya butuh Rp3 juta, tetapi karena bunga yang mencekik, hutangnya bisa membengkak hingga Rp15 juta. Di sinilah BMM berperan memberikan akses modal tanpa riba agar ekonomi umat tumbuh sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan ekonomi umat.
Sejak masa Rasulullah, masjid berfungsi sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan pengelolaan baitul mal.
“Rasulullah menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas umat. Semangat itulah yang kita hidupkan kembali melalui BMM–MADADA, agar masjid benar-benar menjadi poros pemberdayaan umat,” tuturnya.
Imdadun juga mengapresiasi peran Kemenag dalam program MADADA sebagai pendamping dan penguat kelembagaan masjid.
Menurutnya, sinergi antara Kemenag dan BAZNAS merupakan bentuk kemitraan struktural dan non-struktural yang saling melengkapi.
“Kemenag adalah lembaga struktural, sementara BAZNAS lembaga non-struktural. Keduanya harus berjalan beriringan agar profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan dana umat semakin kuat,” pungkasnya.
_
(Red)
