66 Warisan Budaya Jawa Barat Resmi Ditetapkan pada 2026

KILASPUBLIK.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan 66 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat provinsi pada 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga identitas budaya masyarakat serta memastikan kelangsungan tradisi lokal (3/2/2026).

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, bersama Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa.

Keputusan diambil setelah melalui sidang kurasi terhadap 87 usulan karya budaya yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat.

Proses penilaian berlangsung di Purwakarta dan Cirebon pada periode Agustus hingga Oktober 2025 dengan melibatkan para pakar budaya dari berbagai bidang.

BACA JUGA :  Jawa Barat Mendapat 40 Persen Target Kredit Perumahan Rakyat Senilai Rp130 Triliun

Iendra Sofyan menjelaskan bahwa penetapan WBTB memberikan jaminan perlindungan hukum sekaligus pengakuan resmi dari negara terhadap kekayaan budaya masyarakat daerah.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mengajukan karya budaya. Selanjutnya, ke-66 karya tersebut akan diajukan ke tingkat nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Dari jumlah yang ditetapkan, sebanyak 25 karya tergolong dalam kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional yang berperan dalam mendukung perekonomian pelaku budaya lokal.

Sebanyak 19 karya masuk dalam domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan yang berkontribusi pada penguatan nilai sosial dan kebersamaan masyarakat.

Selain itu, 10 karya termasuk Tradisi dan Ekspresi Lisan yang berfungsi menjaga bahasa serta pengetahuan lokal dari generasi ke generasi.

BACA JUGA :  Indonesia dan Jepang Perkuat Kerjasama Bidang Pertahanan

Kategori Seni Pertunjukan mencakup 10 karya yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.

Sementara itu, dua karya lainnya berada pada kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku terkait Alam Semesta yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.

Penetapan WBTB ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari perlindungan tradisi, promosi daerah, hingga penguatan ekonomi berbasis budaya.

Pengakuan resmi tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pendanaan, dan promosi budaya secara berkelanjutan.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *