KILASPUBLIK.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan saat menghadiri penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa langkah penyelamatan aset negara bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Menurutnya, masyarakat kini menuntut hasil konkret dari setiap kebijakan yang dijalankan negara.
Prabowo menyebut, penyerahan tersebut menjadi yang keempat kalinya dilakukan pemerintah, dengan total aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp40 triliun.
Dana hasil penyelamatan itu, kata dia, akan difokuskan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas di berbagai daerah.
Pemerintah juga tengah mempercepat renovasi sarana pendidikan nasional. Setelah memperbaiki sekitar 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan rehabilitasi 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.
Presiden menegaskan, upaya penyelamatan aset negara dilakukan agar kekayaan nasional tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merugikan negara. Ia memastikan seluruh hasil pengamanan aset akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan itu, Prabowo turut mengapresiasi kerja sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara.
Ia menilai penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Presiden, pemerintah akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara demi menjaga masa depan Indonesia serta generasi mendatang.
.
(Red)
