KILASPUBLIK.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFA (30) yang diduga menjadi pelaku serangkaian aksi pencurian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan barang berharga dalam dua peristiwa berbeda di rumah kos yang ditempatinya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/80/VII/2026/SPKT/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan aksi pertama terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong. Ketika kembali, dua unit telepon genggam miliknya diketahui telah raib.
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria yang diduga lebih dahulu mengamati situasi rumah kos sebelum menjalankan aksinya.
Beberapa pekan berselang, korban kembali menjadi sasaran pencurian. Kali ini, satu unit telepon genggam dan sebuah tablet dilaporkan hilang saat kamar kos tidak berpenghuni. Rekaman CCTV kembali menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta penyelidikan di lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MFA akhirnya ditangkap di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta, bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, sebagian hasil kejahatan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka lebih lanjut, dan mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi MFA. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan, termasuk memanfaatkan kamera CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan.
.
(Red)
