KILASPUBLIK.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan kebijakan pengadaan susu secara khusus dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan menanggapi dugaan penipuan dengan modus jual beli susu untuk menu MBG secara daring di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini BGN tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penyediaan produk tertentu, termasuk susu, dalam pelaksanaan program MBG. Oleh karena itu, tidak ada keharusan menyajikan menu susu dalam program tersebut.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan menu sesuai dengan kondisi dan ketersediaan bahan pangan di daerah masing-masing. Jika pengadaan susu mengalami kendala, menu tersebut dapat digantikan dengan sumber protein dan kalsium lain, seperti ikan bertulang lunak, brokoli, atau daun kelor.
Menurutnya, penyediaan susu dalam program MBG hanya dianjurkan di wilayah yang memiliki peternakan sapi perah. Hal ini dimaksudkan agar peternak lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pelaksanaan program tersebut. Sementara di daerah yang belum memiliki peternakan sapi perah, SPPG tidak diwajibkan menyertakan susu dalam menu MBG.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyatakan belum menerima laporan terkait adanya penipuan jual beli susu untuk program MBG. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Syamlan, mengatakan bahwa selama pemantauan di lapangan, produk susu yang digunakan dalam program MBG merupakan merek ternama dan telah dikenal oleh masyarakat.
.
(Red)
