KILASPUBLIK.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan parkir liar demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain mengganggu ketertiban umum, parkir liar juga berdampak negatif terhadap potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dan turut menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Penertiban parkir liar melalui operasi gabungan merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” ujar Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung. (13/5/2025).
Posma menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini didasarkan pada laporan yang diterima melalui aplikasi LAPOR! maupun hotline resmi Dishub Kota Bandung.
Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah pihak, yaitu Dishub Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Garnisun, dan TNI.
“Sesuai prosedur, kendaraan yang diparkir di bawah rambu larangan parkir (P dicoret) atau di area persimpangan jalan akan langsung kami tindak,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, langkah pertama yang diambil adalah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya.
Jika pemilik tidak berada di lokasi, maka petugas akan menempelkan stiker sebagai peringatan awal.
“Jika kendaraan tetap berada di bawah rambu larangan parkir dan pemiliknya tidak ada di tempat, maka akan kami lakukan penderekan dan pengangkutan,” tambah Posma.
Kendaraan yang diderek akan dibawa ke Terminal Leuwihpanjang. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54, dikenakan denda sebesar Rp245.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp525.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp1.050.000 untuk kendaraan dengan lebih dari empat roda.
Posma mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar selalu mematuhi aturan parkir yang berlaku, menggunakan lahan parkir resmi, serta memperhatikan rambu dan marka jalan.
“Jika Wargi Bandung menemukan praktik parkir liar yang meresahkan, silakan laporkan melalui Aplikasi SIMDEK, akun Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau aplikasi LAPOR! di laman Lapor.go.id,” pungkas Posma.
(Red)