Enam Pemuda Terduga Tawuran di Depok Diamankan, Polisi Sita Empat Sajam

KILASPUBLIK.com – Tim Patroli Unit IV Subdirektorat Pengamanan Umum (Subdit Gasum) Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (15/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita empat bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Patroli dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dengan melibatkan 13 personel Unit IV Sie Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Patroli Jaga Jakarta yang rutin digelar untuk mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, balap liar, hingga kejahatan jalanan.

BACA JUGA :  13 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan May Day Fiesta

Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, mengatakan patroli rutin dilakukan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama pada jam-jam yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.

Sekitar pukul 02.47 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai dugaan tawuran antarkelompok di kawasan Jalan Radar Auri, Cimanggis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penyisiran, dan tindakan kepolisian.

Hasil penyisiran mengarah pada pengamanan enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Selain itu, petugas menemukan dan menyita empat bilah senjata tajam sebagai barang bukti.

Seluruh pemuda yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cimanggis untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Karakteristik Seorang Penyuka Musik Pop

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka pada malam hingga dini hari. Warga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *