KILASPUBLIK.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait implikasi putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam agar implementasi putusan ini berjalan tepat dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda,” kata dia.
Kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar organisasi Polri merupakan bentuk kerja sama yang didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan keahlian personel Polri.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Polri menarik kembali Pati Polri yang sedang menjalani proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke institusi Polri dalam rangka pembinaan karier, yaitu Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri tetap sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan bangsa.
“Tim Pokja terus melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Brigjen Pol. Trunoyudo.
(Red)
