Menteri Keuangan Tegaskan Penindakan Rokok Ilegal untuk Lindungi Pasar dan Penerimaan Negara

KILASPUBLIK.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan guna menjaga kestabilan pasar domestik serta memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal, tanpa merugikan para pelaku usaha yang mematuhi peraturan.

“Kenapa harus dimusnahkan? Karena ada pelaku usaha yang membayar pajak, dan ada yang tidak. Jika mereka yang taat aturan harus bersaing dengan yang tidak membayar cukai, tentu akan merugikan pihak yang patuh,” ujar Menteri Keuangan pada Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, pemerintah tidak berniat mematikan industri hasil tembakau, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

“Kami tidak akan mematikan usaha para pelaku industri. Bahkan, kami tengah merencanakan pengembangan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif, khususnya di daerah-daerah yang dicurigai menjadi pusat produksi rokok ilegal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Siap Dirikan Koperasi Merah Putih di 68 Kelurahan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga September 2025, telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II.

Dari berbagai operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, terdapat 59 kasus yang telah naik ke tahap penyidikan dan kini ditangani bersama dengan aparat kejaksaan.

Dalam penyelesaian perkara terkait barang kena cukai ilegal, pemerintah juga menerapkan pendekatan ultimum remedium. Melalui pendekatan ini, telah diterbitkan 114 keputusan dengan total tagihan mencapai Rp52,6 miliar.

“Yang jelas, tujuan kami bukan untuk menghancurkan industri rokok, melainkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Kami akan memberdayakan pelaku industri, namun setelah diberdayakan, mereka harus patuh membayar pajak. Jika tidak, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Menteri Keuangan.

BACA JUGA :  Perbedaan Website WordPress dan Blogger: Kelebihan dan Kekurangan

Lebih lanjut, penanggulangan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai semata, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, serta membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *