KILASPUBLIK.com – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN pada Triwulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 demi melindungi daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang disediakan oleh PT PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro pada Triwulan IV 2025, seharusnya terdapat kenaikan tarif listrik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan,” jelas Tri.
Keputusan ini berlaku tidak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik kepada pelanggan dari kalangan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambah Tri.
_
(Red)