Polisi Amankan 1.400 Butir Tramadol, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

KILASPUBLIK.com – Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial RY (30), yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1.400 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp330.000 hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Regional Head PT BRI Dian Kesuma Wardhana: BRI Peduli Kesejahteraan Masyarakat

Penangkapan terhadap tersangka RY merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas kasus seperti ini,” ujarnya.

Polresta Cirebon juga akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah peredaran obat-obatan ilegal serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.

Upaya preventif dan represif akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Cirebon.

Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

BACA JUGA :  13 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan May Day Fiesta

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum melalui layanan darurat 110 atau nomor pengaduan WhatsApp Polresta Cirebon di 0811-2497-497,” imbau Kombes Pol Sumarni.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Penangkapan terhadap RY menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *