Polri dan Kementerian PPPA Tandatangani MoU untuk Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

KILASPUBLIK.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bareskrim Polri serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengungkapkan bahwa hasil survei yang dilakukan KemenPPPA pada tahun 2024 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih berada pada tingkat yang tinggi. Ia menyebutkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.

“Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lainnya,” kata Menteri PPPA pada acara yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA :  Polri Kerahkan 164.278 Personel untuk Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Hasil serupa juga ditemukan dalam survei terkait pengalaman hidup anak-anak. Menteri PPPA menyatakan bahwa jumlah anak di Indonesia yang mengalami kekerasan fisik dan psikis masih tergolong tinggi.

“Hasil survei nasional terhadap pengalaman hidup anak dan remaja menunjukkan angka yang lebih tinggi, di mana satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual,” tambah Menteri PPPA.

Menteri PPPA berharap bahwa kerja sama antara KemenPPPA, Bareskrim Polri, dan Peradi ini dapat membantu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa mendapatkan perhatian khusus, sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mendukung penuh kerja sama ini. Wahyu menjelaskan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai wujud komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.

BACA JUGA :  Cara Membuat Website Online Shop yang Sukses

“Pembentukan direktorat ini juga merupakan komitmen yang kuat dari Polri dan Kapolri untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yang merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perhatian lebih,” ujar Kabareskrim.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *