KILASPUBLIK.com – Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang ditugaskan ke instansi pemerintah di tingkat pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah rangkap jabatan dan memastikan tata kelola yang profesional melalui mekanisme mutasi.
Anggota yang ditempatkan pada kementerian atau lembaga (K/L) secara resmi dialihkan dari jabatan sebelumnya dan ditugaskan sebagai Pati atau Pamen Polri dalam penugasan luar struktur.
Polri juga memastikan bahwa seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya duplikasi penerimaan.
Adapun hak-hak anggota Polri yang bertugas di instansi pusat antara lain:
- Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai statusnya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
- Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi tempat anggota tersebut bertugas, menyesuaikan dengan kelas jabatan di kementerian/lembaga terkait.
- Hak-hak jabatan lainnya diberikan oleh instansi pengguna berdasarkan aturan internal masing-masing.
- Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sesuai Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa mekanisme ini dibuat untuk menjaga profesionalitas dan memastikan transparansi administrasi kepegawaian.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polri memiliki sistem pengaturan jabatan yang tertib sehingga setiap penugasan luar struktur tetap sesuai regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” katanya.
Melalui penegasan ini, Polri berharap masyarakat memahami mekanisme penugasan anggota di instansi pusat serta tata kelola hak kepegawaiannya secara transparan.
_
(Red)
