KILASPUBLIK.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang mencatat sebanyak 3.742 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 14 hingga 25 Juli 2025.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Metode penegakan hukum yang diterapkan merupakan kombinasi antara pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan pemeriksaan langsung oleh petugas di lapangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menyampaikan bahwa pendekatan dalam operasi tahun ini lebih mengutamakan sisi edukatif dan humanis. Meski demikian, tindakan tegas tetap diberikan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami memberikan teguran kepada mayoritas pelanggar sebagai bagian dari upaya edukasi. Namun, untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan, tetap kami tindak secara tegas,” ujar AKP Dini saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, AKP Dini menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2025 difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi: tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengendara di bawah umur.
“Seluruh titik rawan kami pantau secara aktif. Tujuan utama operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.
(Red)