Tertibkan Tambang Ilegal, Presiden Tegaskan Negara Menjaga Alam

KILASPUBLIK.com – Pendekatan ekoteologi yang dikembangkan Kementerian Agama (Kemenag) selaras dengan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan tambang ilegal dan menghentikan praktik perusakan lingkungan.

Upaya ini menegaskan bahwa perlindungan alam merupakan bagian dari tanggung jawab negara sekaligus etika publik.

Komitmen tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato pada World Economic Forum di Swiss, Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik suap dan eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia.

Presiden mengkritik keras para pelaku usaha serakah yang menganggap remeh otoritas negara. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang masih mencoba melakukan praktik suap. Menurutnya, pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA :  Kemenag Beri Bantuan untuk Santri Korban Kecelakaan di Magelang

Hingga saat ini, pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang ilegal di berbagai daerah. Namun demikian, masih terdapat sedikitnya 1.000 tambang ilegal lain yang sedang diproses untuk ditindak tegas.

Selain itu, dalam tahun pertama masa pemerintahan, negara telah menyita sekitar empat juta hektare lahan perkebunan dan pertambangan ilegal serta mencabut izin 28 perusahaan yang menguasai lebih dari satu juta hektare lahan karena terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan konsep ekoteologi Kemenag yang memandang kerusakan lingkungan tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.

Melalui pendekatan keagamaan, Kemenag mendorong kesadaran bahwa menjaga kelestarian alam adalah amanah keimanan dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Hadiri Uji Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *