KILASPUBLIK.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih terus mendalami modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
“Beberapa langkah penegakan hukum telah dilakukan. Kapolda Riau melaporkan bahwa saat ini ada 46 tersangka yang telah diamankan dan sedang dalam proses hukum, baik karena dengan sengaja maupun karena kelalaian yang menyebabkan terbakarnya sekitar 280 hektare lahan,” ujar Kapolri pada Kamis (24/7/2025).
Kapolri juga menambahkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla telah melakukan berbagai upaya pemadaman titik api. Ia berharap upaya-upaya tersebut segera menunjukkan hasil positif.
“Berbagai tindakan telah dilakukan oleh tim, mulai dari water bombing hingga teknologi modifikasi cuaca (OMC). Kami berharap OMC dapat bekerja secara optimal sehingga dalam waktu dekat dapat turun hujan, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi titik api,” jelasnya.
Selain itu, Kapolri menuturkan bahwa pihaknya juga akan mengerahkan helikopter tambahan untuk membantu proses pemadaman di sejumlah lokasi yang sulit dijangkau.
“Tadi kami melakukan pemantauan di wilayah Rokan Hulu yang berada di daerah perbukitan, sehingga hanya bisa diakses dengan water bombing. Dalam waktu dekat, akan ditambahkan helikopter untuk mendukung proses pemadaman di wilayah tersebut. Kami harap ini dapat mempercepat proses penanganan,” pungkasnya.
(Red)