Polri Sita 132,65 Ton Beras Premium Produksi PT Food Station karena Tak Sesuai Standar Mutu

KILASPUBLIK.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas yang ditetapkan. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras premium.

“Barang bukti yang disita berupa beras dalam kemasan 5 kilogram dengan berbagai merek beras premium sebanyak 127,3 ton, serta kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025).

Selain beras, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen pemeliharaan alat, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses produksi.

BACA JUGA :  Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, yaitu Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan bahwa sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana diatur dalam SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa PT FS memproduksi dan memasarkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Penyidik telah menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta Subang, Jawa Barat. Sampel beras dari pasar tradisional dan modern juga diuji di laboratorium resmi.

Penyidik turut menemukan adanya instruksi kerja internal PT FS yang menetapkan standar mutu tanpa mempertimbangkan potensi penurunan kualitas selama distribusi.

BACA JUGA :  Mengungkap Karakter Penyuka Warna Hijau

Selain itu, ditemukan notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang memuat instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen sebagai tanggapan atas investigasi yang dilakukan Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT FS, Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional, Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman atas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, sementara pelanggaran UU TPPU diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Cara Membuat Artikel Ramah SEO

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *