KILASPUBLIK.com – Pemerintah Kota Bandung menetapkan tujuh belas ruas jalan sebagai prioritas penataan pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan keteraturan mobilitas warga. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat pelantikan RT dan RW di Kelurahan Sekeloa, Selasa (7/1/2026).
Penetapan ruas jalan prioritas menjadi jawaban atas persoalan kualitas jalan dan penataan ruang publik di tengah keterbatasan anggaran serta luas wilayah Kota Bandung. Farhan menjelaskan, Kota Bandung memiliki lebih dari 1.000 kilometer jalan kota, belum termasuk jalan provinsi dan nasional, sehingga tidak memungkinkan seluruh ruas ditangani secara bersamaan.
“Tidak mungkin semuanya kita benahi sekaligus. Kita harus menentukan prioritas,” ujar Farhan.
Penataan akan difokuskan pada tujuh belas ruas strategis yang dinilai memiliki dampak visual dan fungsional paling besar terhadap aktivitas masyarakat. Menurutnya, pembenahan yang terbatas namun terukur dapat memberikan efek berantai bagi wajah kota dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Cukup tujuh belas ruas dulu. Jika selesai dan tertata dengan baik, dampaknya akan terasa di seluruh kota,” katanya.
Program ini mencakup peningkatan keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki dan warga sekitar. Pada tahap awal, penataan akan difokuskan di kawasan permukiman sebelum dilanjutkan ke koridor utama kota agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi keluhan terkait kerusakan jalan lingkungan, memperbaiki akses layanan, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal.
“Ini adalah soal pilihan, dan kami memilih langkah yang paling berdampak bagi warga,” tutup Farhan.
.
(Red)
