KILASPUBLIK.com – Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap AM (23). Para pelaku sebelumnya melarikan diri ke Kupang setelah kejadian yang juga melibatkan aksi pengeroyokan terhadap korban bersama dua rekannya, JSD dan JDBD.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait insiden yang terjadi di kawasan Simpang Lima Atambua.
Dua terduga pelaku berinisial KB (22) dan AM (21) ditangkap di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara itu, satu pelaku lainnya, JM (20), diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Belu dan tim Jatanras Polda NTT. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Belu dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menindak pelaku tindak kriminal secara serius.
.
(Red)
