KILASPUBLIK.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Sebanyak 195 cartridge diamankan dalam pengungkapan kasus yang berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, mengatakan tim penyidik segera berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi setelah menerima informasi tersebut. Petugas kemudian menerapkan metode control delivery untuk mengidentifikasi penerima paket sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Wiwin, Senin (29/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 195 cartridge vape yang diduga mengandung cairan Etomidate. Rinciannya terdiri atas 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti disembunyikan di dalam kemasan kopi Aceh sebagai upaya mengelabui petugas.
Selain menyita paket tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lainnya yang diakui merupakan miliknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ZM diduga berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum meneruskannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap identitas penerima berikutnya maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan pengiriman dari Medan. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Wiwin menduga barang tersebut berasal dari luar negeri, kemudian masuk melalui Medan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Menurutnya, pola tersebut menjadi perhatian karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, Etomidate kini telah masuk dalam golongan narkotika Golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peredarannya semakin marak karena dikemas dalam bentuk cartridge yang dapat langsung dipasang pada perangkat vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
“Modus ini membuat penyalahgunaan Etomidate sulit dikenali dan berpotensi menyasar kalangan anak muda, khususnya Generasi Z,” ujarnya.
Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang lazim digunakan dalam dunia medis sebagai obat pembius sebelum tindakan operasi. Namun, penyalahgunaan zat tersebut dapat memicu hilangnya kesadaran, halusinasi, sensasi melayang (fly), hingga menyebabkan ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(Red)
