Polres Jakpus Musnahkan 28 Kg Ganja dan 17 Ribu Pil Ekstasi

KILASPUBLIK.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memusnahkan berbagai barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh kasus sebagai wujud transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan aparat kepolisian akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Reynold, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Dua Kurir Narkoba 64 Kg Jaringan Malaysia Masuk DPO Bareskrim

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.

Selain itu, selama Juni 2026 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dan mengamankan sembilan orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 5.315 butir obat keras berbagai jenis yang berasal dari enam kasus di kawasan Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan proses penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Operasi Antik LK 2026 Tuntas, Polda Riau Ringkus 557 Tersangka Narkoba

Menurutnya, pihak kepolisian terus mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya narkotika di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Polisi juga mengajak warga berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Wisnu menyebutkan, hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026 diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia berharap kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Wisnu.

BACA JUGA :  Komisi X DPR RI Sambut Positif Komitmen Menpora Erick untuk Sejahterakan Atlet melalui Dana Pensiun

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *