KILASPUBLIK.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkotika seberat 64 kilogram sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari Malaysia.
Penetapan DPO tersebut tercantum dalam surat nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba atas nama Nabil Haryadi (25) dan surat nomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin (46).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka terkait dengan pengungkapan kasus narkotika di Bengkalis yang melibatkan barang bukti 47 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, serta 20.000 butir ekstasi.
“Dua DPO tersebut terkait kasus 47 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan lokasi kejadian di Bengkalis,” ujar Eko, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan surat DPO yang beredar, Nabil Haryadi memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat 60 kilogram. Ia berambut hitam pendek lurus, bermata hitam, bertubuh sedang, dan berkulit sawo matang.
Sementara itu, Erwin memiliki tinggi badan 172 sentimeter dan berat badan 75 kilogram. Ciri-cirinya antara lain rambut hitam pendek lurus, mata hitam, postur tubuh sedang, serta kulit sawo matang.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkan kepada penyidik Dittipidnarkoba. Informasi terkait keberadaan keduanya dapat disampaikan kepada Kompol Tomy Haryono guna membantu proses penangkapan.
.
(Red)
