KILASPUBLIK.com – Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar. Dari luas tersebut, potensi hasil panen diperkirakan mencapai 50 ton. Penemuan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah 2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa sekitar tiga hektare lahan langsung dimusnahkan di lokasi. Ia menyebutkan, total area yang ditemukan mencapai 20 hektare dan sebagian telah ditindak pada hari yang sama.
Proses pemusnahan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Aceh Besar, TNI, pemerintah daerah, serta warga setempat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran narkotika secara menyeluruh, dari sumber hingga distribusi.
Tak hanya melakukan penindakan, Polda Aceh juga mendorong pendekatan edukatif dengan menggandeng petani muda. Mereka diajak beralih ke komoditas legal dan bernilai ekonomi seperti kopi dan sayuran sebagai alternatif pengganti tanaman ganja.
Kapolda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkotika. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus ditangani bersama demi melindungi masa depan generasi bangsa.
(Red)
