KILASPUBLIK.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid dua untuk tahun 2025. Program ini telah dimulai sejak awal September lalu.
Berdasarkan data yang diterima, lebih dari 12 ribu kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Pringadhi Suparjan, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 12.943 unit kendaraan telah mengikuti program tersebut.
“Berdasarkan data dari Samsat Online, sejak 1 September hingga 20 Oktober lalu terdapat 12.943 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Babel,” ujar Kombes Pol. Pringadhi Suparjan, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Pringadhi menjelaskan bahwa kendaraan roda dua menjadi kelompok terbanyak yang memanfaatkan program pemutihan pajak pada periode kali ini.
“Selama lebih dari satu bulan pelaksanaan, kendaraan roda dua mendominasi dengan jumlah 10.291 unit, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih tercatat sebanyak 2.652 unit,” jelasnya.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini berharap, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap pajak, lanjutnya, pembayaran PKB juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah tengah menggulirkan program pemutihan ini, jadi silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutup Dirlantas Polda Babel.
(Red)

