Kasus Rekam Diam-Diam di Toilet Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Untirta

KILASPUBLIK.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Untirta. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa seorang terlapor berinisial MZ sebagai saksi.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah merekam korban menggunakan ponsel. Tidak hanya itu, ia juga mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian dua kejadian di toilet kampus dan tiga lainnya di toilet SPBU di wilayah Banten.

Menurut Maruli, pengakuan terlapor sejalan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik, berupa rekaman video yang tersimpan di ponsel milik MZ.

BACA JUGA :  Tol Japek II Selatan Siap Jadi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

“Pengakuan terlapor sesuai dengan video yang diamankan dari perangkat miliknya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Selain dari ponsel, penyidik juga mengamankan file video dari flashdisk sebagai bagian dari barang bukti. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus merekam secara diam-diam melalui celah atau ventilasi di bagian atas toilet.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

Penyidik juga berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

BACA JUGA :  Aplikasi Pengaduan Reserse Diluncurkan, Laporan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi

Polda Banten turut mengimbau pihak kampus maupun pengelola fasilitas umum, termasuk SPBU, agar meningkatkan pengawasan, terutama di area rawan seperti toilet.

Upaya ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindakan serupa dan memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi perempuan yang rentan menjadi korban eksploitasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *