Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jatinegara

KILASPUBLIK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di kawasan Jakarta Timur. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 12 Mei 2026, petugas menangkap seorang pria berinisial I (34) di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Cipinang Besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat bruto sekitar 2 kilogram,” kata Fatoni, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA :  Peserta JIDA Fase 3 Ikuti Sertifikasi BNSP dan AWS Cloud Practitioner

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa timbangan elektrik, telepon genggam, lakban cokelat, dan sebuah tas hitam.

Menurut Fatoni, di dalam tas tersebut ditemukan empat paket ganja yang diduga siap diedarkan dengan berat keseluruhan mencapai 2 kilogram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *