KILASPUBLIK.com – Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku begal terkait penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Kedua tersangka diketahui berinisial HAM dan RON.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. HAM diamankan di wilayah Lampung Timur, sedangkan RON ditangkap di Kabupaten Pesawaran.
Menurut Helfi, saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan anggota di lapangan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Helfi, Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, tersangka RON juga sempat melawan menggunakan senjata api rakitan. Akibat tindakan tersebut, RON meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 479 dan Pasal 477, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
.
(Red)
