Rakernas IKADIN 2025: Songsong KUHP Nasional Baru dengan Optimisme

KILASPUBLIK.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 sekaligus perayaan HUT ke 40 tahun dengan mengusung tema “Melalui Rakernas IKADIN 2025 kita tingkatkan kualitas ADVOKAT dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional”.

Acara Rakernas ini dihadiri oleh seluruh pengurus cabang se-Indonesia. Acara kegiatan Rakernas ini berlangsung pada Senin 10 November 2025 di Lagoon Garden Hall – The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Agenda Rakernas dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M sebagai Keynote Speaker, Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum R.I./Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada) sebagai Narasumber 1 dan Dr. Habiburrakhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR RI) sebagai Narasumber 2.

BACA JUGA :  Cara Membersihkan Cache Website WordPress

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, S.H.,M.Hum. mengatakan, dengan di sahkannya Undang-undang KUHP baru ini sebagai bentuk menghilangkan nuansa kolonial.

“Salah satu misi dari KUHP baru ini adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi adalah menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP Nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Hbiburrakhman, S.H.,M.H. menyampaikan, dengan disahkannya Undang-undang KUHP baru ini diharapkan profesi Advokat memiliki nilai tawar yang sangat tinggi.

“Dalam KUHP yang baru ini, Advokat memiliki nilai tawar yang sangat tinggi. Advokat merupakan pintu keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Saya sangat fokus dan konsentrasi penguatan Advokat salak KUHP baru ini,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Bidang Sosial Media dan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Pusat, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., mengatakan, dirinya sangat menyambut baik adanya keberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

BACA JUGA :  Introspektif dan Percaya Diri, Ini Beberapa Karakter Penyuka Warna Ungu

“Advokat memiliki eksistensi dan peranan penting karena dalam penerapan hukum di Indonesia, karena berdasarkan KUHP baru ini Advokat dianggap sebagai Profesi yang berstatus Penegak Hukum berdasarkan Surat Kuasa dari Klien,” ujarnya.

SHS sapaan akrabnya juga mengatakan, dengan telah diberlakukan KUHP yang baru ini ia berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Semoga KUHP baru ini dapat memberikan keadilan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Jangan sampai Indonesia yang sudah 80 Tahun merdeka masih belum dapat menjadi negara yang berkeadilan sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya.

_

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *