KILASPUBLIK.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Operasi yang dilakukan secara terkoordinasi pada tanggal 16 dan 19 Mei 2025 tersebut menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, serta menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Kasus pertama terungkap di wilayah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.
Lima orang tersangka dengan inisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram, yang kemudian dijual kembali dengan harga komersial.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2025, lima tersangka lainnya yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan modus serupa, bahkan dengan menggunakan tabung berkapasitas lebih besar hingga 50 kilogram.
Diketahui, praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap distribusi subsidi serta perlunya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.
“Di balik besarnya angka kerugian tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran, kenaikan harga jual, serta potensi bahaya dari gas oplosan merupakan dampak nyata yang dirasakan publik akibat perbuatan para pelaku,” tambah Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan program subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Red)