KILASPUBLIK.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan dua orang yang diduga sebagai oknum suporter Bobotoh sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Peristiwa tersebut terjadi usai pertandingan antara Persib Bandung melawan Persis Solo pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kedua tersangka yang berinisial MDB dan MRW diketahui melakukan aksi vandalisme di area stadion.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari Pemerintah Kota Bandung terkait perusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum suporter.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang terekam jelas dalam video. Salah satunya, berinisial MDB, terbukti memotong jaring gawang,” ujar Kombes Pol Budi Sartono pada 27 Mei 2025.
Selain itu, MRW diketahui mencabut atau merusak rumput di area lapangan. Tindakan kedua tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, MDB dan MRW dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan terhadap barang milik umum.
Kapolrestabes Bandung menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini.
Kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh suporter agar lebih menjunjung tinggi ketertiban dan sportivitas dalam mendukung tim kesayangannya.
Tindakan tegas yang diambil diharapkan mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa serta menjaga citra positif sepak bola Indonesia.
(Red)