KILASPUBLIK.com – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Jokowi datang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Ia akan memberikan klarifikasi mengenai keaslian ijazah yang menjadi polemik dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi keaslian ijazah milik Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan salinan ijazah SMA dan ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Hari ini kami telah menyerahkan seluruh dokumen kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan diuji di Laboratorium Forensik,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada awak media di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari aduan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 9 April 2025.
(Red)