Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Tiga Orang Diamankan

KILASPUBLIK.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31/3),” ungkap Kapolres, Senin (6/4/2026).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Kolaborasi Pelaku Kreatif Perkuat Langkah Kota Bogor Menuju Predikat City of Gastronomy

Kapolresta menyebut, para pelaku menjalankan usaha tanpa izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua titik tambang dengan kedalaman lubang mencapai sekitar 55 meter dan lebar mulut lubang sekitar 80 x 80 sentimeter. Material yang diambil dari dalam lubang kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas.

Dari hasil penyelidikan, satu titik tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap minggu, dengan nilai ekonomi mencapai kurang lebih Rp10 juta.

Sistem pembagian hasil juga telah ditentukan, yakni 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk para pekerja.

BACA JUGA :  Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah

Polisi mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.

Meski sempat berhenti karena kandungan emas menipis, para pelaku disebut terus mencari titik baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Lestarikan Warisan Budaya, Bupati Bogor Dorong Silat Cimande Diajarkan Kepada Siswa di Sekolah

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *