Jaringan Sabu Antarwilayah Terbongkar, Kurir Ditangkap di Purbalingga

KILASPUBLIK.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 130,92 gram.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menyampaikan bahwa tersangka berinisial LFP (31) merupakan warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, pelaku menggunakan metode “tempel”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu kemudian mengirimkan foto serta koordinat kepada pembeli. Praktik ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung.

Kasus ini terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA :  Pokja Wartawan Setu Resmi Dibentuk, Mulai Susun Pembentukan KSB

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima bayaran Rp25 ribu untuk setiap paket kecil dan Rp2,5 juta untuk paket berukuran besar yang berhasil didistribusikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta beberapa paket lainnya dengan total keseluruhan 130,92 gram.

Selain itu, turut diamankan dua ponsel, alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka juga mengonsumsi sabu, sehingga tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana mati.

BACA JUGA :  Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh Berhasil Digagalkan Polisi, Satu Tersangka Diamankan

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *