KILASPUBLIK.com – Penyidik Polres Jember resmi menahan seorang sopir truk berinisial FAP, warga Desa Curahnongko, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Jember, Jawa Timur.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan tersangka kini ditahan di Mapolres Jember sambil menunggu proses koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Kasus ini bermula saat FAP membeli solar subsidi dalam jumlah besar mencapai 4.000 liter dengan menggunakan surat rekomendasi kelompok tani pada pertengahan Maret 2026. Solar tersebut diangkut menggunakan truk yang dilengkapi empat tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya truk pengangkut, tandon penyimpanan solar, serta surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diduga disalahgunakan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli dan menjual kembali solar subsidi kepada masyarakat maupun perusahaan demi meraup keuntungan pribadi. Kepada penyidik, FAP mengaku hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar, tersangka juga mengakui adanya penyalahgunaan surat rekomendasi dari kelompok tani.
Selain memproses tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU. Pertamina disebut telah memberikan sanksi dengan menghentikan sementara operasional SPBU tersebut untuk proses pembinaan.
Sebelumnya, Polres Jember telah menyegel SPBU di Jalan Teuku Umar setelah ditemukan aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah tidak wajar pada malam hari. Solar itu diketahui tidak dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan ke dalam empat tandon besar yang dibawa menggunakan truk.
.
(Red)
