Gelapkan Dana Penukaran Dolar, Pria di Jakbar Diciduk Polisi

KILASPUBLIK.com – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026). Dalam operasi tersebut, Satresmob Bareskrim bekerja sama dengan Polresta Barelang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, tersangka diamankan dengan pendampingan ketua RT setempat.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan jasa penukaran dolar Amerika Serikat kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp1.269.000.000 kepada pelaku.

Meski sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tersangka tak kunjung memenuhi komitmennya hingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

BACA JUGA :  Kapolri Resmikan 35 SPKT Baru di Jawa Tengah

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada 27 Mei 2025 di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 11 Juni 2025.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 488 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *