KILASPUBLIK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus selama periode Maret hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.713,06 gram sabu dan 7.019 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kalimantan Selatan pada Senin (22/6/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 63 kasus narkotika dalam kurun waktu tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 80 tersangka yang terdiri atas 75 pria dan lima wanita.
“Seluruh tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurut Baktiar, pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan Polda Kalimantan Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkoba sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 20.584 orang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp11,9 miliar.
Polda Kalimantan Selatan, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pemberantasan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Baktiar juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika selama ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
.
(Red)
